Implikasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Era Digital dalam Dunia Arbitrase dan Mediasi

Authors

  • Aryoputro Nugroho International Mediation and Arbitration Center

Keywords:

data pribadi, ekonomi digital, penyelesaian sengketa, arbitrase

Abstract

ABSTRAK
Jaman modernisasi teknologi mengalami perkembangan dari hari ke hari. Perubahan dari kebiasaan hingga budaya ekonomi masyarakat sehari hari menjadi tidak terkecuali. Secara global dunia ini telah mengalami beberapa transisi dari Industry 1.0 sampai saat ini di Industry 5.0. Tidak terkecuali perubahan budaya interkoneksi global melalui internet dari koneksi dial up hingga broadband. Dimana salah satu elemen dari kebutuhan teknologi internet ini adalah butuhnya data pribadi sebagai identitas digital. Data pribadi di jaman sekarang semakin mempunyai nilai berharga yang nilai dari data tersebut bisa diukur melalui kehadiran jasa KJPP atau Appraisal. Apalagi terhadap data pribadi dalam jumlah besar atau Big Data. Keberadaan Big Data sebagai intangible asset ini telah berkembang menjadi suatu new oil atau valuasi berharga baru terutama di ekonomi digital. Sebagai wujud perlindungan ini, dunia global telah mempunyai General Data Protection Regulation (GDPR) dan Indonesia mempunyai Undang Undang no 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi. Dalam regulasi tersebut tercantum adanya ketentuan yang mengatakan bahwa atas sengketa menyangkut pelindungan data pribadi bisa dilakukan melalui arbitrase dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa (”APS”) lain. Penggunaan lembaga arbitrase dan lembaga APS lain di bidang ini merupakan potensi bagi para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa dengan efektif, efisien, tidak terlalu lama dan menjaga hubungan baik menggunakan panel of expert secara rahasia. Tulisan ini akan membuka cara berpikir para pelaku bisnis dan praktisi hukum dalam menyikapi era ekonomi digital yang sudah hadir di depan mata.

ABSTRACT
In the modern era, technology continues to develop from day to day. Changes in habits and the economic culture of society are no exception. Globally, the world has undergone several transitions from Industry 1.0 to the current Industry 5.0. This includes shifts in the culture of global interconnection through the internet, from dial-up connections to broadband. One essential element of internet technology is the need for personal data as a digital identity. Nowadays, personal data holds increasing value, and the value of such data can be measured through the services of KJPP or Appraisal. This is particularly significant in the context of large volumes of personal data, or Big Data. The existence of Big Data as an intangible asset has evolved into a form of "new oil" or a new valuable asset, especially in the digital economy. As a form of protection, the global community has established the General Data Protection Regulation (GDPR), and Indonesia has enacted Indonesian Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. This regulation stipulates that disputes related to personal data protection may be resolved through arbitration and other alternative dispute resolution (ADR) institutions. The use of arbitration and other ADR institutions in this field presents an opportunity for parties seeking to resolve disputes effectively, efficiently, consider relationship maintain without excessive delay through a panel of experts in a confidential manner. This paper aims to broaden the perspective of business actors and legal practitioners in responding to the digital economy era that is already before us.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

02-05-2026

How to Cite

Nugroho , A. (2026). Implikasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Era Digital dalam Dunia Arbitrase dan Mediasi. BANI Arbitration and Law Journal, 2(2). Retrieved from https://bani-journal.org/index.php/balj/article/view/34