Arbitrase dan Kedudukan Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia

Authors

  • Asep Rozali Sekolah Tinggi Hukum Bandung

DOI:

https://doi.org/10.63400/balj.v2i2.32

Keywords:

Arbitrase, Arbiter, Penyelesaian Sengketa Bisnis

Abstract

Penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna arbitrase berdasarkan teori hukum positif dan teori konsep hukum, kemudian kedudukan arbiter berdasarkan teori peradilan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan teori hukum positif, arbitrase di Indonesia bertujuan mengisi kekosongan hukum dalam hukum acara perdata. Berlatar politik hukum, arbitrase dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 serta peraturan dan prosedur arbitrase BANI sebagai lex arbitri. Berdasarkan teori peradilan, kedudukan arbiter dalam penyelesaian sengketa melekat 3 (tiga) kapasitas, yakni sebagai ahli yang berkaitan dengan objek sengketa, sebagai mediator dalam mediasi para pihak, dan sebagai hakim yang memeriksa dan memutus sengketa para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

03-06-2026

How to Cite

Rozali, A. (2026). Arbitrase dan Kedudukan Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. BANI Arbitration and Law Journal, 2(2). https://doi.org/10.63400/balj.v2i2.32