Sumbangan Pendapat Hukum Mahkamah Internasional mengenai Kewajiban Negara terhadap Krisis Iklim

Authors

  • Huala Adolf Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Keywords:

tanggung jawab negara, perubahan dan krisis iklim

Abstract

Pada tanggal 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) mengeluarkan pendapat hukum mengenai kewajiban negara terhadap dampak perubahan atau krisis iklim. Pendapat hukum ini relevan dengan kondisi lingkungan dan iklim di dunia sekarang ini. Tulisan ini memfokuskan pada sumbangan hukum apa yang pendapat hukum ICJ berikan sebagaimana termuat dalam pendapat hukumnya. terhadap perkembangan hukum internasional terkait krisis atau perubahan iklim dan lingkungan.
Pendekatan tulisan ini adalah juridis normatif. Instrumen hukum yang diangkat adalah sumber hukum internasional yang relevan termasuk Piagam PBB dan perjanjian iklim (UNFCCC, Kyoto Protocol dan Perjanjian Paris) dan berbagai instrumen hukum lingkungan internasional termasuk instrumen di bidang hukum HAM. Tulisan ini menyimpulkan, pendapat hukum ICJ tanggal 23 Juli 2025 telah memberi subangan teoretis dan praktis yang penting. Pendapat hukum juga menegaskan kembali (restatement) norma hukum internasional mengenai tanggung jawab negara sebagaimana termuat dalam ILC’s Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (“ILC Articles”).

Downloads

Download data is not yet available.

Published

02-05-2026

How to Cite

Adolf, H. (2026). Sumbangan Pendapat Hukum Mahkamah Internasional mengenai Kewajiban Negara terhadap Krisis Iklim. BANI Arbitration and Law Journal, 2(2). Retrieved from https://bani-journal.org/index.php/balj/article/view/29